Maki Kembali Datanangi KPK Dengan Bukti Baru

Sumber : Goegle
Kali ini MAKI akan kembali mendatangi KPK dengan membawa bukti atau dokumen baru, guna mempercepat penyelesaian kasus Korupsi Bank Century.

kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," Ujar  Boyamin Saiman .

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI  untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu karena sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan Boediono sebagai tersangka MAKI mengajukan permohonan peraperadilan Negri Jakarta Pusat dalam kasusu Bank Century dengan Termohon KPK.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Setya Novanto Yakin Miliki Bukti Kuat Terkait Ada Atau Tidaknya Keterlibatan SBY Dalam Kasus Century

Direktur Perkreditan BNI Ambon Menyerahkan Hibah Kepada Universitas Pattimura

Bank BNI Lakukan Rapat Pemegang Saham, Ini Hasilnya